Sabtu, 07 September 2013

Filsafat Hukum-Hukum Agama

Imam Ali a.s berkata, “Allah telah menetapkan keimanan untuk penyucian dari syirik, shalat untuk penyucian dari kesombongan, zakat sebagai sarana rezeki, puasa sebagai ujian bagi manusia, haji sebagai dukungan bagi agama, jihad sebagai kehormatan Islam, ajakan kepada kebaikan sebagai kebaikan bagi rakyat umum, mencegah kemungkaran sebagai kendali bagi orang jahat, penghormatan pada persaudaraan untuk peningkatan jumlah, qisas untuk menghentikan pertumpahan darah, balasan hukuman untuk mewujudkan pentingnya larangan, pemantangan minum khamar untuk melindungi akal, menjauhi pencurian untuk menanamkan kesucian, berpantang zina untuk menjaga susila, berpantang homoseksual untuk meningkatkan keturunan, mengajukan kesaksian untuk melengkapi bukti tentang pendapat, menjauhi kebohongan untuk meningkatkan penghormatan kepada kebenaran, memelihara perdamaian untuk berlindung dari bahaya, imamah untuk ketertiban masyarakat, dan ketaatan sebagai tanda hormat kepada imamah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar